Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Hakim Vonis Hukuman 20 Tahun kepada Serma Yonanda Agusta

badge-check


					(Kiri) Serma Yonanda Agusta divonis huiuman penjara 20 tahun, oditur mioiter tuntut huuuman mati. Terbukti terlibat jadi kurir sabu 40 kg. Foto: kenet news Perbesar

(Kiri) Serma Yonanda Agusta divonis huiuman penjara 20 tahun, oditur mioiter tuntut huuuman mati. Terbukti terlibat jadi kurir sabu 40 kg. Foto: kenet news

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

TANJUNGBALAI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang prajurit TNI berpangkat Serma dari Kodim Indragiri Hulu, Riau, terjerat jadi kurir 40 kg narkotika.

Namanya, Serma Yonanda Agusta (39 tahun) divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan atas kepemilikan dan peredaran 40 kg sabu.

Vonis ini dibacakan pada 9 Maret 2026, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oditur militer.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto menyatakan Serma Yonanda bersalah secara sah berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009.

Selain penjara, ia dipecat dari dinas TNI dan denda uang.Kronologi Lengkap PenangkapanSemua bermula dari perjalanan curiga Serma Yonanda ke Tanjungbalai, Sumatera Utara:28 Mei 2025.

Ia berangkat dari Riau menggunakan mobil sewaan bersama rekannya Eka Utara dan seorang wanita. Selama perjalanan,

Serma Yonanda mengonsumsi sabu di dalam mobil agar tetap terjaga, sambil memantau kurir narkobanya.

Begini Kronologinya

  • 29 Mei 2025, pagi: Dari Tanjungbalai, ia memerintahkan rekannya Kevin (alias Pepen) mengambil dua tas berisi 40 kg sabu di sebuah warung makan dekat Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan. Kevin melaporkan barang sudah dimuat ke mobilnya. Sabu ini rencananya dijemput untuk diedarkan ke Pekanbaru, lengkap dengan transfer Rp3 juta untuk biaya perjalanan.
  • 29 Mei 2025, siang: Polres Asahan beraksi cepat. Dua kurir narkoba, termasuk Kevin, ditangkap di rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saat membawa 40 kg sabu. Mereka mengaku barang itu dari prajurit TNI inisial YA.
  • 29 Mei 2025, sore: Setelah koordinasi dengan TNI, Korem 031/Wira Bima Pekanbaru menangkap Serma Yonanda. Ia diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan untuk ditahan.
  • 2 Juni 2025: Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan dan peran Serma Yonanda sebagai pengirim utama sabu.Hukuman ini jadi pelajaran berat bagi korps TNI, menegaskan komitmen memberantas narkoba di kalangan prajurit.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional