Menu

Mode Gelap

Hukum

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Hakim Vonis Hukuman 20 Tahun kepada Serma Yonanda Agusta

badge-check


					(Kiri) Serma Yonanda Agusta divonis huiuman penjara 20 tahun, oditur mioiter tuntut huuuman mati. Terbukti terlibat jadi kurir sabu 40 kg. Foto: kenet news Perbesar

(Kiri) Serma Yonanda Agusta divonis huiuman penjara 20 tahun, oditur mioiter tuntut huuuman mati. Terbukti terlibat jadi kurir sabu 40 kg. Foto: kenet news

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

TANJUNGBALAI, SWARAJOMBANG.COM – Seorang prajurit TNI berpangkat Serma dari Kodim Indragiri Hulu, Riau, terjerat jadi kurir 40 kg narkotika.

Namanya, Serma Yonanda Agusta (39 tahun) divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan atas kepemilikan dan peredaran 40 kg sabu.

Vonis ini dibacakan pada 9 Maret 2026, lebih ringan dari tuntutan seumur hidup yang diajukan oditur militer.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto menyatakan Serma Yonanda bersalah secara sah berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009.

Selain penjara, ia dipecat dari dinas TNI dan denda uang.Kronologi Lengkap PenangkapanSemua bermula dari perjalanan curiga Serma Yonanda ke Tanjungbalai, Sumatera Utara:28 Mei 2025.

Ia berangkat dari Riau menggunakan mobil sewaan bersama rekannya Eka Utara dan seorang wanita. Selama perjalanan,

Serma Yonanda mengonsumsi sabu di dalam mobil agar tetap terjaga, sambil memantau kurir narkobanya.

Begini Kronologinya

  • 29 Mei 2025, pagi: Dari Tanjungbalai, ia memerintahkan rekannya Kevin (alias Pepen) mengambil dua tas berisi 40 kg sabu di sebuah warung makan dekat Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan. Kevin melaporkan barang sudah dimuat ke mobilnya. Sabu ini rencananya dijemput untuk diedarkan ke Pekanbaru, lengkap dengan transfer Rp3 juta untuk biaya perjalanan.
  • 29 Mei 2025, siang: Polres Asahan beraksi cepat. Dua kurir narkoba, termasuk Kevin, ditangkap di rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saat membawa 40 kg sabu. Mereka mengaku barang itu dari prajurit TNI inisial YA.
  • 29 Mei 2025, sore: Setelah koordinasi dengan TNI, Korem 031/Wira Bima Pekanbaru menangkap Serma Yonanda. Ia diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan untuk ditahan.
  • 2 Juni 2025: Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan dan peran Serma Yonanda sebagai pengirim utama sabu.Hukuman ini jadi pelajaran berat bagi korps TNI, menegaskan komitmen memberantas narkoba di kalangan prajurit.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Trending di Ekonomi