Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

badge-check


					Agus Purnomo, sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Agus Purnomo, sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Pemerintah Kabupaten Jombang sedang ngebut untuk mempercepat  pencairan honorarium (insentif) Ketua RT/RW di seluruh wilayah, dengan target pencairan seluruhnya paling lambat 10 Maret 2026.

Demikian kata Sesdakab Jombang, Agus Purnomo mengutip arahan Bupati Warsubi, S.H., M.Si., mendorong verifikasi dokumen yang ketat, agar hak pengurus lingkungan tersalurkan tepat waktu,  Jumat, 6 Maret 2026.

Berkas pengajuan dari berbagai kecamatan terus mengalir ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Dua kecamatan paling progresif hari itu adalah Mojowarno dengan 11 desa yang telah menyerahkan berkas, serta Perak dengan 13 desa. Komitmen ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekda yang menjadi acuan pemerintah desa, agar distribusi tidak molor hingga pertengahan bulan.

“Target kami sesuai SE Sekda yang telah diterbitkan: paling lambat 10 Maret, seluruh honor RT/RW terealisasi dan diterima penerima,” tegas Agus Purnomo.

Upaya jemput bola dilakukan melalui koordinasi intensif antara DPMD, OPD verifikator, dan kecamatan. Langkah ini memastikan kendala administratif di desa teratasi sebelum tenggat waktu.

Percepatan ini diharapkan memotivasi pengurus RT/RW meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat dasar, sekaligus menjaga tata kelola keuangan desa yang tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan anggaran insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun untuk setiap RT dan RW. Program tersebut menjadi bagian dari prioritas kepemimpinan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanuddin Yazid.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyatakan anggaran program telah tercantum dalam APBD 2026. Dengan demikian, pelaksanaan tinggal menunggu tahapan teknis penyaluran.

“Anggaran sudah disahkan dalam APBD tahun 2026 dan siap dijalankan,” kata Agus, Kamis, 15 Januari 2026, menguitip rri.co.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen merealisasikan program sesuai perencanaan. Insentif tersebut terdiri dari dua komponen, yakni tunjangan pengurus dan dukungan operasional kegiatan. Tunjangan diberikan sebesar Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan operasional mencapai Rp 3.200.000/ tahun.

Agus menjelaskan, Pemkab Jombang telah memulai penyaluran tunjangan secara terbatas pada akhir 2025. Penyaluran dilakukan melalui Perubahan APBD 2025 selama tiga bulan terakhir tahun anggaran.

“Setiap RT dan RW telah menerima bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan. Jadi total bantuan yang diterima pada tahap awal Rp 450.000,” ujarnya menjelaskan.

Ia menuturkan, keterlambatan realisasi penuh disebabkan perubahan kepemimpinan setelah APBD 2025 ditetapkan. Oleh karena itu, pemberian insentif secara utuh baru bisa dilaksanakan mulai 2026.

Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan insentif tahunan untuk Ketua RT/RW sebesar Rp 5 juta per RT mulai tahun 2026, sesuai APBD yang telah dialokasikan.

Rinciannya meliputi tunjangan Rp 1,8 juta (setara Rp 150 ribu per bulan) dan dana operasional Rp 3,2 juta per tahun per RT.

Perbandingan Komponen Insentif

Komponen Nilai per RT/Tahun Keterangan
Tunjangan Rp 1,800,000 Dukungan pribadi ketua 
Operasional Rp 3,200,000 Biaya kegiatan lingkungan 
Total Rp 5,000,000 Berlaku untuk RT dan RW 

Sebagai transisi dari 2025, sebelumnya disalurkan Rp 450 ribu (3 bulan x Rp 150 ribu) via P-APBD. Program ini sedang diakselerasi dengan target pencairan sebelum 10 Maret 2026, sebagaimana berita sebelumnya dalam percakapan ini.

THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran untuk RT/RW di Kabupaten Jombang tahun 2026 kemungkinan besar mengacu pada komponen tunjangan bulanan Rp 150 ribu x 12 bulan = Rp 1,8 juta per RT/RW.

Rincian THR RT/RW Jombang

Komponen THR Lebaran Nilai per RT/RW Dasar Perhitungan
Tunjangan Pribadi Rp 1.800.000 Rp 150.000 x 12 bulan
Total THR Rp 1.800.000 Sesuai insentif tahunan
  • Tunjangan pribadi: Rp 1,8 juta (untuk THR Lebaran)

  • Dana operasional: Rp 3,2 juta

Pencairan dipercepat mengikuti Surat Edaran Sekda dengan target selesai sebelum Lebaran Maret 2026, berbeda dari insentif operasional yang bersifat bulanan/tahunan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dari Rp 17.698 ke Rp 15.000: Misi Mustahil?

22 Mei 2026 - 18:43 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Prof Dr Muhadjir Effendy Didampingi Anwar Hudiono Blusukan di Pemukiman Haji Jatim di Makkah

21 Mei 2026 - 20:33 WIB

Pemerintah Impor 100.000 Tabung Gas CNG dari China untuk Gantikan Elpiji 3 Kg

21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Trending di Ekonomi