Menu

Mode Gelap

News

Menhut Tegas: Dilarang Naik Gajah, Mengapa Kuda Boleh?

badge-check


					Menhut Tegas: Dilarang Naik Gajah, Mengapa Kuda Boleh? Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas menunggangi gajah untuk wisata dan hiburan sejak akhir 2025.

Penegasan kembali disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Februari 2026. Lembaga konservasi yang tetap melanggar terancam dicabut izin operasionalnya setelah melalui tahapan peringatan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025. Aturan berlaku nasional. Di Bali, BKSDA telah lebih dulu mengeluarkan peringatan sejak Januari 2026 hingga seluruh atraksi dihentikan.

Larangan diterapkan karena pertimbangan kesejahteraan satwa. Gajah Asia (Elephas maximus) merupakan spesies dilindungi dan berstatus rentan punah menurut IUCN.

Praktik tunggang dinilai memicu gangguan fisik seperti kerusakan tulang belakang serta tekanan psikologis akibat proses pelatihan dan pembatasan perilaku alaminya. Pemerintah menegaskan konservasi menjadi prioritas dibanding kepentingan komersial.

Sanksi diberikan bertahap kepada lembaga konservasi umum yang merawat gajah. Tahap pertama berupa Surat Peringatan I. Jika pelanggaran berlanjut, diterbitkan Surat Peringatan II.

Apabila tetap membandel, Surat Peringatan III dijatuhkan dengan konsekuensi pencabutan izin operasional permanen.

Pengawasan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui BKSDA, dan masyarakat diminta aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

Di tingkat global, sejumlah negara juga menerapkan pembatasan serupa. Inggris melarang promosi wisata tunggang gajah oleh agen perjalanan sejak 2019.

Kolombia memberlakukan larangan di kebun binatang dan fasilitas wisata sejak 2021. Nepal menghentikan praktik tersebut di Taman Nasional Chitwan pada 2020.

Sementara India dan Thailand belum memiliki larangan nasional penuh, namun mulai mendorong wisata tanpa eksploitasi satwa.

Indonesia disebut sebagai pelopor di Asia karena menerapkan larangan nasional penuh, langkah yang dinilai dapat mendorong perubahan kebijakan di negara lain.

Mengapa Kuda Boleh?

Perbedaan perlakuan antara gajah dan kuda terletak pada aspek biologis dan sejarah domestikasi. Kuda telah didomestikasi ribuan tahun dan memiliki struktur tulang belakang yang dirancang menahan beban dengan pelana yang tepat. Sebaliknya, tulang belakang gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia dalam jangka panjang.

Selain itu, gajah tetap dikategorikan satwa liar yang dilindungi, sementara kuda domestik tidak termasuk spesies terancam punah.

Namun, menunggang kuda liar juga tidak dibenarkan karena termasuk satwa liar yang harus dilindungi dari eksploitasi serta gangguan habitat dan pe

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Diduga UFO Melayang Layang di Atas Kawasan Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:38 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Trending di Ekonomi