Menu

Mode Gelap

Nasional

Ribut Dana Rp 28 M, Bupati Subandi: Bukan Investasi, tapi Dana Kampanye Bersama Mimik Idayana yang Dikelola Mulyono

badge-check


					Telah terbit Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPD) atas laporan pengacara Dimas Yehema Alfarauq terhadap Bupati Sidoarjo dan Mulyono. Kini Subandi memberi klarifikasi bahwa dana Rp 28 M, itu bukan untuk investasi melainkan dana kampanye bersama Mimik Idayana Foto: Instagram@kabarseputarsidoarjo Perbesar

Telah terbit Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPD) atas laporan pengacara Dimas Yehema Alfarauq terhadap Bupati Sidoarjo dan Mulyono. Kini Subandi memberi klarifikasi bahwa dana Rp 28 M, itu bukan untuk investasi melainkan dana kampanye bersama Mimik Idayana Foto: Instagram@kabarseputarsidoarjo

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tuduhan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang kini memasuki tahap penyidikan Bareskrim Polri, dengan menegaskan bahwa dana tersebut murni untuk keperluan kampanye Pilkada 2024 yang dikelola pihak ketiga.

Klarifikasi ini disampaikan Subandi pada Kamis (22/1/2026) di Sidoarjo, Jawa Timur, menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim pada 20 Januari 2026.

Laporan itu dilakukan oleh pengacara Dimas Yehuma Alfarauq, kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026, terkait dugaan penipuan investasi Rp28 miliar terhadap Bupati Sidoarjo Subandi.

Subandi menolak klaim bahwa dana Rp28 miliar merupakan investasi properti. Menurutnya, uang itu berasal dari pembagian anggaran kampanye Pilkada 2024 yang dikelola secara bersama, tanpa ikatan investasi pribadi apa pun.

Dana Rp28 Miliar

Pelapor kasus itu menurut Subandi adalah RM, adalah pemilik kedua perusahaan tersebut sekaligus suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.

RM menuding dana Rp28 miliar ditransfer secara bertahap dari Juli hingga November 2024 ke PT Rafi Jaya Makmur Mandiri dengan iming-iming investasi perumahan. Namun, lahan yang diberikan hanya berupa sawah yang tidak sepadan nilainya, tanpa akta notaris.

Subandi membantah ada kesepakatan investasi resmi, kuitansi, atau bukti transfer yang mengarah ke sana.

Ia menjelaskan bahwa dana itu untuk biaya Pilkada, dibagi rata 50:50 antara dirinya dan pelapor, serta dikelola oleh Mulyono dan RM sejak awal. Subandi juga menambahkan bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan sejak 2021.

Pelapor mengapresiasi langkah Bareskrim yang telah meningkatkan status ke penyidikan, menyebutnya sebagai bukti profesionalisme aparat. Sementara itu, Subandi menegaskan bahwa isu ini murni soal kampanye, bukan investasi, dan siap mengikuti proses hukum.

Peran Mulyono

Mulyono, atau Haji Mulyono Wijayanto, memiliki kedekatan politik dengan Subandi sebagai rekan kerja dalam Pilkada Sidoarjo 2024.

Ia ditunjuk sebagai pengelola sebagian dana kampanye untuk pasangan Subandi-Mimik Idayana, dengan pembagian proporsional 50:50. Komunikasi terkait dana lebih banyak dilakukan antara Mulyono dan RM.

Sebagai tokoh masyarakat, Mulyono menjabat Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo dan mantan ketua tim sukses Subandi.

Setelah Subandi terpilih, Mulyono diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Notopuro pada Juni 2024, berdasarkan pengalaman kemasyarakatan tanpa unsur politik. Keduanya kini sama-sama terlapor dalam kasus dugaan penipuan Rp28 miliar yang sedang disidik Bareskrim.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Sasar Kotak Amal Kuburan, Masjid dan Musala di Sukopinggir Gudo Jombang

2 Mei 2026 - 11:55 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Trending di Headline