Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Terbukti Melanggar Aturan Lingkungan, Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Kehutanan

badge-check


					Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident Perbesar

Presiden RI Prabowo Subianto. Instagram@prabowoforpresident

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan 28 izin kehutanan dan enam izin pertambangan milik perusahaan nakal yang merusak hutan, sehingga memicu banjir dahsyat di Sumatra.

Keputusan tegas ini diambil melalui Rapat Terbatas virtual dari London pada 19 Januari 2026, atas rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini menunjukkan tekad kuat pemerintah melindungi lingkungan dari pelanggaran usaha berbasis sumber daya alam.

Pelanggaran utama meliputi kerusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berkontribusi pada banjir besar.

Sebanyak 22 izin merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya mencakup sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPH Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Pengumuman resmi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20-21 Januari 2026.

Berikut daftar lengkap berdasarkan wilayah, seperti diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi:

Aceh (3 perusahaan):

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri

  • PT. Rimba Timur Sentosa

  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 perusahaan):

  • PT. Minas Pagai Lumber

  • PT. Biomass Andalan Energi

  • PT. Bukit Raya Mudisa

  • PT. Dhara Silva Lestari

  • PT. Sukses Jaya Wood

  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 perusahaan):

  • PT. Putra Lika Perkasa

  • PT. Sinar Betantara Indah

  • PT. Sumatera Riang Lestari

  • PT. Sumatera Sylva Lestari

  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT. Teluk Nauli

  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun, Aceh)

  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK, Aceh)

  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang, Sumut)

  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA, Sumut)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (Sumbar)

  • PT. Inang Sari (Sumbar)**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Harga Produksi Naik, Peternak Ayam Rugi Besar

14 Juni 2026 - 19:51 WIB

BI Rate Naik ke 5,5%, Industri Properti Terancam Makin Lesu

12 Juni 2026 - 19:25 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Harga Beras, Minyak dan Bawang Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:51 WIB

Wow..Harga Pertamax Naik Hampir Rp 4.000 per Liter

10 Juni 2026 - 15:24 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Trending di Ekonomi