Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Bantah Pungli SMAN Bandarkedungmulyo Rp3.320 Juta, Kadiknas Jatim: Tidak Ada Paksaan!

badge-check


					Kasus dan isu pungli di lingkungan sekolah terus bergulir hingga saat ini, tidak ada penanganan serius. termasuk dugaan pungli hingga Rp 3.320 juta kepada siswa baru di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala sekolah SMAN Bandarkedungmulyo, Sudijono, S.Pd, M.AP. (kanan) Kepala Dinas Pendidikan Porvinsi Jatim, Aries Agung paewai. Foto: swarajombang.com/ kolase Perbesar

Kasus dan isu pungli di lingkungan sekolah terus bergulir hingga saat ini, tidak ada penanganan serius. termasuk dugaan pungli hingga Rp 3.320 juta kepada siswa baru di SMAN Bandarkedungmulyo, Jombang. (Kiri) Kepala sekolah SMAN Bandarkedungmulyo, Sudijono, S.Pd, M.AP. (kanan) Kepala Dinas Pendidikan Porvinsi Jatim, Aries Agung paewai. Foto: swarajombang.com/ kolase

Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyangkal tuduhan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Jombang. Ia menyatakan telah memverifikasi langsung ke kepala sekolah bahwa tidak ada pemaksaan pembayaran kepada siswa atau orang tua.

“Saya sudah konfirmasi ke kepala sekolah. Dugaan pungli itu tidak benar, dan tidak ada paksaan sama sekali,” ujar Aries saat ditemui di Jombang, Selasa (20/1/2026).

Aries menjelaskan bahwa dana yang dikeluhkan wali murid hanyalah sumbangan sukarela, tanpa besaran tetap yang dibebankan. “Itu murni sumbangan. Bisa dicek langsung ke sekolah,” tegasnya.

Kepala SMAN Bandarkedungmulyo, Sudjiono, menambahkan bahwa besaran sumbangan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

“Tidak ada tarif seragam. Ada yang bayar Rp165 ribu, ada pula yang nol sama sekali. Semua variatif,” katanya.

Untuk biaya insidental, Sudjiono mengungkapkan bahwa tahun ini sekolah tidak menerapkannya. Hanya iuran rutin yang bersifat fleksibel, mulai dari nol hingga Rp50 ribu, tanpa paksaan.

“Sumbernya dari wali murid sukarela. Tidak ada tekanan,” imbuhnya.

Menurut Sudjiono, isu ini kemungkinan timbul dari kesalahpahaman atau kecemburuan sosial, karena wali murid belum berkomunikasi langsung dengan sekolah atau komite.

“Ruang dialog sudah terbuka lebar, tapi belum dimanfaatkan,” ujarnya. Ia menjamin tidak ada sanksi bagi yang tidak membayar, seperti penahanan kartu ujian.

Sebelumnya, sejumlah wali murid siswa kelas XI (angkatan 2024/2025) mengeluhkan pungutan yang disebu dengan berbagai istilah:

  • uang gedung hingga Rp2 juta
  • infak wajib Rp165 ribu/ bulan
  • seragam Rp1,155 juta.

Para orang tua menilai tindakan ini  melanggar aturan pendidikan gratis, karena nominal sudah ditetapkan sepihak tanpa ruang negosiasi.

“Disebut sumbangan, tapi wajib bayar. Kami takut anak didiskriminasi kalau menolak,” kata NF, wali murid, Senin (19/1/2026). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

MBG Wajib Sajikan Telur Tiga Kali Seminggu, Peternak Jatim Diharapkan Tertolong

9 Juni 2026 - 19:09 WIB

Restrukturisasi Besar, Telkom Pangkas Belasan Anak Perusahaan

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

BI: Cadangan Devisa RI Turun Rp23,61 Triliun, Ini Penyebabnya

8 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM Solar Nonsubsidi

1 Juni 2026 - 19:58 WIB

Iduladha 2026: Perputaran Ekonomi Kurban Tembus Rp26,89 Triliun

29 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kanwil DJP Banten Lakukan Pemblokiran Rekening Massal

28 Mei 2026 - 21:27 WIB

Khofifah Intervensi Tepat Sasaran Turunkan Kemiskinan Ekstrem

25 Mei 2026 - 20:19 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline