Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, KREDONEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja di sebuah rumah sewaan di Dusun Mojongapit, Senin (15/12/2025).
Bangunan tersebut disulap menyerupai rumah kaca untuk menutupi aktivitas ilegal. Dalam penggerebekan, polisi menyita ratusan batang ganja serta ganja kering siap edar dengan total berat sekitar 5,3 kilogram.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan rumah itu memiliki tiga kamar, dua di antaranya diubah menjadi ruang tanam lengkap dengan perlengkapan pendukung.
“Rumah ini dimodifikasi secara khusus. Selain kamar, dapur dan kebun belakang juga dimanfaatkan untuk menanam ganja,” ujarnya.
Seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengelola turut diamankan. Selain tanaman hidup, ditemukan pula ganja kering dan rendaman ganja dalam toples, menunjukkan adanya proses produksi terencana.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pembelian biji ganja di wilayah Diwek. Meski pelaku mengaku baru sekali panen, polisi masih mendalami kasus tersebut. Seluruh barang bukti diangkut dengan dua truk ke kantor polisi.
“Kami pastikan kasus ini kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.***











