Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KUPANG, SWARAJOMBANG.COM – Sebuah video keluhan orang tua pelajar asal Ngada, Januario Angelus Sera, yang baru-baru ini viral di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur, memicu sorotan serius terhadap transparansi pengelolaan dana pembinaan olahraga di daerah tersebut.
Januario, siswa SPENDU Bajawa, berhasil meraih juara pertama cabang karate pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) NTT yang digelar bersamaan dengan Pameran Pembangunan di Kupang pada Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) secara resmi menyerahkan hadiah lomba kepada atlet ini pada 25 November 2025.
Poin utama kontroversi muncul saat Januario membawa pulang uang hadiah senilai Rp 300.000 setelah latihan karete. Nominal ini jauh di bawah janji awal sebesar Rp 2 juta yang disampaikan sebagai penghargaan atas prestasinya.
Perbedaan signifikan tersebut menurut pihak Dispima dan organisasi induk olahraga karate provinsi, dipicu oleh mekanisme pembagian dana internal yang menekankan solidaritas antar atlet, sehingga sebagian dana hadiah disalurkan dalam bentuk internal sharing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi NTT sekaligus Ketua Panitia Pameran Pembangunan 2025, Frederik Christian Purwanto Koenunu, menegaskan bahwa pembayaran hadiah telah dilakukan sesuai prosedur dan sesuai nominal yang tercantum dalam dokumen resmi.
Namun, penjelasan terkait sistem pembagian internal dan dasar alokasi dana tersebut masih minim dan belum disertai bukti transparansi seperti tanda terima atau kwitansi.
Sampai saat ini, identitas lengkap keluarga Januario, termasuk nama ibu yang menerima uang tersebut, belum diberitahukan ke publik, menambah ketidakjelasan dalam kasus ini.
Viralitas video ini telah memicu diskusi luas di media sosial tentang penanganan dan pengelolaan dana pembinaan olahraga di NTT, yang dinilai kurang transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi atlet.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi institusi pemerintah dan organisasi olahraga di NTT untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pembinaan agar kepercayaan masyarakat dan para atlet tidak terkikis. **











