Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM-Seorang pria M (55) dari Ponorogo yang berusia paruh baya kini harus menghadapi masalah hukum. Ini terjadi setelah ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap A yang baru berusia 7 tahun, yang juga adalah tetangganya.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kompol Ari mengatakan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut sejak pertengahan tahun 2023 sampai pertengahan bulan November 2025.
Tindakan ini dilakukan di rumah pelaku dengan janji akan membelikan jajan dan memberi uang kepada korban.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari lima kali, yaitu dari pertengahan tahun 2023 hingga November 2025.
”Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut karena kecanduan menonton film dewasa. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, ia juga menunjukkan film-film itu kepada korban.
”Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.***











