Menu

Mode Gelap

News

Pria Ponorogo Lakukan Tindak Pencabulan Keras Kepada Perempuan 7 Tahun

badge-check


					Pria Ponorogo Lakukan Tindak Pencabulan Keras Kepada Perempuan 7 Tahun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM-Seorang pria M (55) dari Ponorogo yang berusia paruh baya kini harus menghadapi masalah hukum. Ini terjadi setelah ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap A yang baru berusia 7 tahun, yang juga adalah tetangganya.

​Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

​Kompol Ari mengatakan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka terhadap anak di bawah umur tersebut sejak pertengahan tahun 2023 sampai pertengahan bulan November 2025.

Tindakan ini dilakukan di rumah pelaku dengan janji akan membelikan jajan dan memberi uang kepada korban.

​Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari lima kali, yaitu dari pertengahan tahun 2023 hingga November 2025.

​”Modus operandinya korban ini sering diajak jalan-jalan, dibelikan jajan, kemudian dikasih uang,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

​Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut karena kecanduan menonton film dewasa. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, ia juga menunjukkan film-film itu kepada korban.

​”Apakah ada korban lain, itu masih didalami oleh penyidik,” terangnya.

​Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum lebih lanjut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Diduga UFO Melayang Layang di Atas Kawasan Jembatan Suramadu

23 Mei 2026 - 09:38 WIB

Saat Audiensi, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Perwakilan PKL Driyorejo yang Tergusur

22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Minta Rakyat Awasi Aparat Nakal, Jangan Dilawan Cukup Videokan Kirim ke Presiden

22 Mei 2026 - 13:05 WIB

H Muchtar: Hanya Sekejab Puluhan Juta Amblas, Kebakaran Ruko Penjual Oleholeh Haji di Mojoagung

21 Mei 2026 - 23:37 WIB

Rp478 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha Besar, Presiden Imbau Bank Himbara Bertindak Adil

21 Mei 2026 - 12:57 WIB

Trending di Ekonomi