Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Gawat! Popok Hingga Snack Bakal Kena Cukai Baru oleh Menkeu Purbaya

badge-check


					Menteri Purbaya, sumber Istimewa Perbesar

Menteri Purbaya, sumber Istimewa

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji sejumlah rencana untuk meningkatkan pendapatan negara.

Beberapa kebijakan baru sedang dirumuskan dan berpotensi memengaruhi langsung kehidupan sehari-hari masyarakat.

Di tengah upaya menggerakkan perekonomian, Purbaya memperkenalkan rencana yang berfokus pada produk-produk kebutuhan pokok yang selama ini belum dikenai cukai.

Produk yang dikaji mencakup tisu basah, popok bayi (diapers), serta alat makan dan minum sekali pakai.

Selain itu, pemerintah juga melakukan kajian potensi cukai untuk makanan ringan yang mengandung penyedap, seperti produk pangan olahan bernatrium (P2OB), yang banyak beredar di pasaran.

Kebijakan ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperluas basis penerimaan negara melalui perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

“Penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Di antaranya dengan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian petikan PMK tersebut, Jumat (7/11).

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas. Meski demikian, kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Berikut adalah ringkasan produk yang dikaji Purbaya untuk dikenai cukai:
* Popok bayi (diapers)
* Tisu basah
* Alat makan dan minum sekali pakai
* Makanan ringan mengandung penyedap (Produk Pangan Olahan Bernatrium)

Rencana ini dipastikan masih dalam tahap kajian dan disusun sebagai bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah pemerintah untuk periode 2025-2029.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

9 Agustus 2026 - 19:39 WIB

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Trending di Ekonomi