Menu

Mode Gelap

Headline

MK Cabut Wewenang Kapolri Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Mundur atau Pensiun

badge-check


					MK Cabut Wewenang Kapolri Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Mundur atau Pensiun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) kini dilarang menempatkan anggota polisi yang masih aktif untuk menduduki posisi sipil di luar lingkup kepolisian.

Personel kepolisian hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil tersebut setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun

Keputusan krusial ini dihasilkan dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang fokus pada pengujian Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti penempatan sejumlah polisi aktif seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT di posisi sipil strategis tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Fenomena rangkap jabatan oleh aparat kepolisian aktif yang menduduki posisi penting di lembaga sipil inilah yang menjadi sorotan utama.

Para pemohon berpendapat, praktik ini mencederai prinsip netralitas aparatur, berdampak negatif pada kualitas demokrasi, dan mengganggu sistem meritokrasi dalam layanan publik.

Selain itu, hal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon—sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam pengisian posisi publik.

Pada akhirnya, MK mengabulkan seluruh gugatan. Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama pada Kamis (13/11/2025), menyampaikan putusan: “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”

Melalui putusan tersebut, MK turut menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dicabut kekuatan hukum mengikatnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan alasannya:

“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,”

Konsekuensinya, setiap penempatan polisi aktif ke posisi sipil yang tidak mematuhi ketentuan baru ini memiliki potensi untuk dinyatakan batal demi hukum.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:29 WIB

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist

Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Tertimpa Atap Ruang Kelas MIM Ambruk di Sragen

12 Mei 2026 - 17:52 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Trending di Ekonomi