Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Menteri Keuangan Kaget Ada Perlindungan Bagi Oknum Pajak dan Cukai

badge-check


					Menteri Purbaya, sumber IG Purbaya Perbesar

Menteri Purbaya, sumber IG Purbaya

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA- KREDONEWS.COM– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan mengejutkan dalam sebuah podcast yang diunggah pada 9 November 2025 melalui akun Instagram Antaplusmotiva.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya membongkar penemuan terkait adanya praktik perlindungan terhadap oknum-oknum di jajaran pajak dan bea cukai yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

Dengan nada penuh refleksi, Purbaya memulai pembicaraannya dengan:“Saya baru tahu, Saya ketemu dengan Jaksa Agung.”Ia sempat bimbang apakah pernyataan tersebut layak disampaikan ke publik, namun akhirnya memilih untuk membukanya: “Saya nggak tahu ini rahasia apa nggak, Biar aja (diungkap) (meskipun)!rahasia juga.”

Purbaya kemudian berbagi percakapan bersama Jaksa Agung, yang mempertanyakan sikap terkait aparat pajak dan bea cukai ketika menghadapi kasus hukum:

“Dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang pajak atau pihak cukai terlibat masalah hukum?”Pertanyaan itu membuat Purbaya bingung dan bertanya balik:”Apa tuh?”

Orang dari kejaksaan menjawab:“Diselewengkan, gini-gini, mencuri, segala macam. Boleh nggak dihukum?”Purbaya merasa terkejut dengan pertanyaan tersebut, karena menurutnya pelanggaran hukum seharusnya langsung ditindak

“Saya kan bingung pertanyaan itu, Maksud Bapak apa?, Ya hukum aja sesuai dengan kesalahan, Kan di mata hukum kan semuanya sama.”

Namun, ia mulai menyadari bahwa selama ini ada perlindungan khusus bagi pelanggar hukum dalam lingkupnya:“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungin, Jadi kalau ad pelanggaran hukum) ada intervensi dari atas, supaya” jangan diganggu, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional.”

Purbaya menilai praktik seperti ini justru menciptakan situasi yang salah, bahkan seolah membenarkan tindakan pelanggaran dengan memberi semacam “hadiah”:” Itulah yang menciptakan, bukan moral hazard, sepert dikasih insentif untuk berbuat dosa.”

Dia menegaskan bahwa praktik itu tidak akan dibiarkan berlanjut:”Ke depan gak seperti itu, petugas pajak banyak yang baik, gak usah takut, Kalau yang miring-miring, boleh takut sekarang, Karena gak akan saya lindungin.”

Purbaya bahkan siap memberikan perlindungan penuh bagi petugas pajak yang jujur tetapi mengalami tekanan, dan sebaliknya tidak akan melindungi pelaku kesalahan.

“Tapi kalau dia gak salah diganggu orang, saya lindungin abis-abisan, gak ada urusan. Tapi kalau dia mencuri, terima uang, dan ini terus, minta perlindungan, gak ada itu.”

Dia menambahkan bahwa kelemahan ini baru diketahui sejak sebulan terakhir setelah mulai memimpin lembaga tersebut:“ Itulah salah satu kelemahan yang saya baru ketahuin satu bulan yang lalu.”

Pernyataan ini langsung mendapat dukungan luas dari masyarakat yang menyambut sikap tegas menteri tersebut, seperti beberapa komentar netizen:@pakdhe9000: “Baru tau juga bahwa, korupsi di Indonesia itu masiv, terstruktur dan terorganisir. Koruptor harusnya digolongkan dgn teroris penghianat bangsa wajib dihukum mati”

@AntoSjarif: “Purbaya pernyataannya sangat memihak kepada kepentingan rakyat Memang Purbaya pantas dibela”

@afterrain5247: “Oh ternyata gitu toh cara kerja si S M*, kebongkar juga”

@ikinsodikin3236: “Baru kali ini ada mentri sangat bagus di konoha..”***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komdigi Bantah Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari

25 September 2026 - 21:23 WIB

451.000 Nyawa di Dunia Terancam Melayang Akibat Gelombang Panas Super El Niño

25 September 2026 - 21:06 WIB

O Smach RS Misterius untuk Ambil Organ Migran secara Paksa, Ada Ruang Mirip Markas Polri

25 September 2026 - 19:40 WIB

Komisi C DPRD Jombang Soroti Proyek Revitalisasi 120 PAUD- SMP Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:58 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Sekalihus, Terkait Kasus OTT Lampri di ATR/BTN Bogor

25 September 2026 - 11:35 WIB

Yetty Krystianti Kakantah ATR/ BTN Mojokerto Menghilang sejak Kantornya Digeledah KPK

25 September 2026 - 00:09 WIB

Oknum Diknas Bangkalan Dilaporkan Palak 10% dari Rp38 Juta Anggaran Revitalisasi 180 SD/SMP

24 September 2026 - 21:15 WIB

GAPASDAP Siap Angkut Mobil Listrik, Waspadai Ion-Lithium

24 September 2026 - 19:54 WIB

Trending di Nasional