Menu

Mode Gelap

Headline

Wawali Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Utang Rp214 Juta, Elim: Salah Paham

badge-check


					Wawali Blitar Elim, sumber IG Pribadi Perbesar

Wawali Blitar Elim, sumber IG Pribadi

Penulis: Ganjar| Editor: Aditya Prayoga

BLITAR, SWARAJOMBANG.COM-Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, oleh seorang pengusaha tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, melainkan dipicu oleh dinamika politik.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan kuasa hukum terkait laporan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai bentuk kesalahpahaman.

“Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up kemana-mana,” ujar Elim saat ditemui di Blitar, Jawa Timur, pada Senin.

Elim juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat undangan terkait laporan tersebut, namun hingga kini belum memenuhi undangan tersebut.

“Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan,” katanya.

Laporan terhadap Elim dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Makassar berinisial ETS, yang menuduhnya melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara utang piutang senilai Rp214 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pencalonan dalam Pilkada 2024.

Pemanggilan terhadap Elim dilakukan setelah penyidik menerima laporan bernomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.

Meski laporan tersebut telah lama masuk, penyidik baru menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2025, surat panggilan pemeriksaan resmi dikirimkan kepada Elim. Namun, ia belum memenuhi beberapa kali panggilan tersebut. Pihak kepolisian pun masih berupaya mengirimkan surat lanjutan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pinjaman sebesar Rp214 juta yang diberikan oleh pelapor, seorang pengusaha Makassar, yang diduga digunakan untuk mendukung pencalonan Elim di Pilkada 2024.

Disebutkan bahwa sempat terjadi komunikasi antara Elim dan pelapor, di mana Elim berjanji akan mengembalikan utang tersebut secara mencicil sesuai perjanjian tertulis yang dibuat pada 9 Oktober 2024, dengan nilai angsuran Rp20 juta per bulan hingga lunas.

Namun, komitmen pembayaran itu tidak terealisasi, sehingga pelapor memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Hasil Survei Insantara: KH Imam Jazuli Raih Dukungan 26,1 % Ungguli 12 Nama Tokoh Lainnya

18 Maret 2026 - 19:33 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Selayar: Angkut 3000 Tabung LPG 2000 Paket Sembako

18 Maret 2026 - 11:47 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, 15 Meter Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh dan Jatuh

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

PO Zentrum Terguling ke Sawah setelah Hantam Pick Up Parkir di Tol Pejagan-Pemalang

18 Maret 2026 - 09:55 WIB

Pengusaha Menjerit Hargar Solar Industri di Tanjungperak Rp27.000/L, Mencekik Ekonomi Jawa Timur

17 Maret 2026 - 17:40 WIB

Dua Remaja Alami Luka Bakar, Akibat Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ di Udanawu Blitar

17 Maret 2026 - 16:18 WIB

Trending di Headline