Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini diungkapkan Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Yusril menegaskan perubahan sistem pemilu ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut Presiden sejak awal masa pemerintahannya sudah menekankan pentingnya reformasi politik secara luas.
“Dan Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan dia menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” kata Yusril, dikutip dari Detik, 4 September 2024.
Pemilu Sejatinya Tidak Ada di UUD 45, Itu Akal-akalan, Jacob Tobing Ph.D Menjelaskan
Menurutnya, reformasi politik bertujuan agar partisipasi politik terbuka bagi siapa saja, bukan hanya bagi mereka yang memiliki modal besar atau popularitas.
“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan kepada semua,” jelas Yusril.
Ia menilai sistem yang berlaku saat ini membuat banyak tokoh berbakat di bidang politik tidak bisa tampil ke permukaan. Kursi parlemen lebih banyak diisi oleh kalangan selebriti, sehingga muncul kritik terhadap kualitas anggota DPR.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan. Maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini dan pemerintah menyadari hal itu,” tegas Yusril.
Bagaimana Jika Para Wanita yang Ikut Parade Militer Kebelet Pipis? Tiongkok Punya Solusinya
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa proses revisi UU Pemilu berada pada koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai focal point. Namun, ia beberapa kali juga diminta Presiden untuk mendalami keputusan MK sebagai dasar perbaikan regulasi.
“Spesifiknya memang Pak Mendagri yang focal pointnya, tapi Pak Mendagri pun beberapa kali juga bicara sama saya karena ada keputusan dari Mahkamah Presiden.” ujar Yusril.
“Dan Pak Presiden juga mengatakan kepada saya supaya saya mempelajari betul-betul keputusan MK itu dalam rangka memperbaiki Undang-Undang Pemilu untuk 4 tahun yang akan datang,” imbuh Yusril.
Dengan demikian, pemerintah memastikan revisi UU Pemilu akan diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan serta membuka ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.****











