Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025, memicu kecaman luas.
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai peristiwa itu sebagai bentuk kekerasan brutal aparat negara dan termasuk kategori extrajudicial killing.
“Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Satria menegaskan, insiden tersebut bukan kasus pertama, mengingat tragedi Kanjuruhan Malang juga hanya berakhir dengan sanksi etik meski menewaskan ratusan orang.
Menurutnya, melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan, extrajudicial killing merupakan pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilarang oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Hak hidup dan rasa aman, lanjutnya, dijamin UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan pelanggaran konstitusional.
“Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar pajak negara,” tegas Satria, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya.
Ia menyoroti Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan oleh Polri. Dalam aturan tersebut, kekuatan hanya boleh digunakan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.
“Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Satria mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh, bukan sekadar menyerahkan kasus ke Divisi Propam. Ia menekankan pentingnya penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM demi transparansi dan akuntabilitas.
“Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan aparat yang terus berulang menunjukkan reformasi selama ini belum menyentuh akar persoalan,” katanya.
Ia juga menegaskan, aparat bersenjata seharusnya menjaga negara dari ancaman serius seperti terorisme, bukan melawan masyarakat sipil.
Peristiwa ini, menurutnya, menjadi “alarm darurat HAM” yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja,” pungkasnya.*****











