Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Dalam jumpa pers di Gedung DPRD Jombang, Senin (11/8/2025) Siang, Bupati Jombang H. Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi kepentingan rakyat melalui kebijakan pajak yang adil.
“Pajak kadang-kadang menjadi tambahan tekanan di tengah kebutuhan hidup yang meningkat. Karena itu, di Jombang kami mengambil langkah berbeda,” ujarnya. Warsubi memastikan pendataan ulang pajak bukan untuk menambah beban, melainkan agar penggunaan pajak sesuai kondisi di lapangan dan adil bagi semua pihak.
Ia mengumumkan tiga langkah konkret:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
- Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus–31 Desember 2025, memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan.
- Diskon hingga 35% BPHTB untuk semua jenis transaksi, sebagai stimulus meringankan pembayaran pajak.
Bupati juga mempersilakan warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk menyampaikan keberatan. Tim khusus disiapkan untuk memproses secara cepat, transparan, dan profesional.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, agar sesuai Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Warsubi menegaskan revisi perda ini tidak akan menaikkan pajak apapun pada 2026, sementara untuk 2025 tidak ada perubahan karena realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 92 persen. “Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas,” tegasnya.
Ia menutup dengan ajakan membangun Jombang melalui semangat gotong royong. “Pajak yang kita bayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas bermanfaat bagi seluruh warga Jombang,” pungkasnya.***











