Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-
Bank Indonesia (BI) akan menguji coba Payment ID pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dirancang untuk melacak riwayat keuangan pemilik akun secara detail. Kode ini terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi keuangan mereka.
Uji coba tahap awal akan fokus pada penyaluran bansos non-tunai dalam rangka mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos).
Jenis Transaksi yang Bisa Dilacak Payment ID
Menurut Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Payment ID dapat memantau:
- Pendapatan & pengeluaran
- Riwayat pinjaman & investasi
- Transaksi judi online (judol) & pinjaman online (pinjol)
- Seluruh transaksi dari rekening bank, dompet digital, atau kanal pembayaran lainnya
“Payment ID sangat powerful karena bisa melacak seluruh aktivitas keuangan masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (21/7/2025).
Manfaat Payment ID bagi Perbankan
Maswar Purnama, Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen, menyebut Payment ID sebagai single source of truth yang dapat membantu:
- Menekan risiko kredit macet
- Memberikan penilaian kelayakan kredit yang lebih akurat
- Meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan kredit
3 Fungsi Utama Payment ID
- Mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik
- Mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitas
- Menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci
Jadwal Implementasi
- Uji coba: 17 Agustus 2025,
- Tahap pertama (penuh): 2027
- Tahap kedua (kolaborasi dengan lembaga lain): 2029
Dampak terhadap Privasi Pengguna
Kelebihan:
- Akses data berbasis persetujuan eksplisit (consent-based)
- Data dienkripsi dengan standar keamanan tinggi (end-to-end encryption)
- Memudahkan deteksi transaksi ilegal dan pengelolaan risiko keuangan
Kekhawatiran:
- Risiko kebocoran data (karena terintegrasi NIK & seluruh transaksi)
- Pengawasan berlebihan oleh pemerintah atau pihak tertentu
- Potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan politik atau diskriminasi ekonomi
- Ketergantungan pada sistem sentral yang rentan gangguan teknis.****











