Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Workshop PPID di Jombang, Hendro Wahyudi: Jangan Ragu Lapor bila Ada Unsur Pemerasan

badge-check


					Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari bagian hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia, S.HI. menjadi narasumber Workshop PPI di Pemkab Jombang, 3 Juli 2025. Fptp: Diskominfo Jombang Perbesar

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari bagian hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia, S.HI. menjadi narasumber Workshop PPI di Pemkab Jombang, 3 Juli 2025. Fptp: Diskominfo Jombang

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemkab Jombang.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop PPID bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, di ruang Soero Adiningrat, Kamis, 3 Jui 2025.

Pada acara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, selaku Ketua tim layanan informasi dan pengaduan masyarakat, dan dari bagian hukum Setdakab Jombang, Mas Ayu Emilia, S.HI.

Materi yang disampaikan meliputi pemahaman regulasi, klasifikasi informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, hingga langkah-langkah menghadapi potensi sengketa informasi.

Endro Wahyudi menegaskan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik wajib membuka informasi terkait institusi, kebijakan, kegiatan, hingga penggunaan anggaran, karena publik memiliki hak atas informasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endro Wahyudi menekankan bahwa tidak semua data bisa diberikan kepada publik. Ada informasi yang bersifat terbuka dan ada yang dikecualikan. Termasuk dalam memberikan informasi, tidak diperkenankan memberikan dokumennya.

“Apabila memberikan informasi, cukup diberikan informasinya saja, bukan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para Pejabat Pengelola PPID agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada permintaan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak tertentu yang bersifat memaksa dan mengandung pemerasan.

“Kita harus tegas, jika ada yang bersifat memaksa, apalagi memeras, segera laporkan ke aparat yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam era keterbukaan informasi, kerap muncul pemberitaan di media yang mengangkat sebuah informasi tanpa konfirmasi kepada instansi terkait. “Dalam situasi seperti itu, instansi bisa menggunakan hak jawab atau bahkan mengajukan somasi apabila diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, S.S., M.M, menegaskan pentingnya menanggapi setiap permohonan informasi.

“Semua permohonan informasi tetap harus ditanggapi. Tanggapannya nanti bisa kita pelajari bersama. Sesuai yang sudah disampaikan Pak Kepala Dinas, yang kita berikan adalah informasinya, bukan dokumennya,” jelasnya.

Ayu Saulina Ernalita juga menambahkan, apabila pemohon merasa tidak puas karena tidak diberikan dokumen, mereka dipersilakan menempuh jalur sengketa informasi.

“Tidak apa-apa kita melakukan sidang sengketa, asal ketika diundang untuk sidang di Komisi Informasi, kita harus hadir. Kehadiran kita membuktikan kesungguhan untuk membuka informasi. Ingat, kita menyampaikan informasi, bukan menyerahkan dokumen,” tegasnya.

Ayu Saulina Ernalita juga memaparkan empat klasifikasi informasi dalam pengelolaan PPID, yaitu:

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi yang harus disediakan secara rutin, seperti program dan kegiatan pemerintah, laporan keuangan, dan informasi pelayanan publik.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila membahayakan hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya.

3. Informasi yang Tersedia Setiap Saat, yaitu informasi yang harus selalu siap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sewaktu-waktu bila diminta, seperti profil lembaga, prosedur kerja, dan informasi anggaran.

4. Informasi yang Dikecualikan, yaitu Informasi yang tidak dapat diakses publik karena mengandung rahasia negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang jika dibuka dapat mengancam keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar.

Para peserta yang hadir terdiri dari PPID Pembantu, admin PPID, serta undangan lainnya. Melalui workshop ini, diharapkan para PPID di lingkup Pemkab Jombang dapat menjalankan tugas secara profesional, mampu memilah informasi secara tepat, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Ramalan Keberuntungan 2026 sesuai Weton Jawa menurut Primbon

27 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pengakuan MUA Dea Lipa Sejak Kecil Jadi Korban Bully, Nama Asli Deni Apriadi Penyandang Disabilitas

17 Desember 2025 - 11:18 WIB

Trending di Uncategorized