Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Waduh! Ayah Penyanyi Ojo Dibanding-bandingke Ditangkap Polisi Saat Main Judol

badge-check


					Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net Perbesar

Polisi Polres Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, saat menjaga toko kelontong miliknya di desa di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, 1o Juni 2025, saat sedang main judi online mahyong. Foto: brililo.net

BANYUWANGI, SWARAJOMBANG.COM- Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, saat sedang menjaga toko kelontong miliknya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Menurut pengakuannya, Joko awalnya bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saat menjaga tokonya, namun kemudian menjadi kecanduan judi online, khususnya permainan mahjong online, selama beberapa bulan terakhir.

Polisi menemukan bukti aktivitas judi online di ponselnya dan masih mendalami keterlibatan serta peran Joko dalam jaringan judi tersebut.

Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, Joko masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Istrinya juga diamankan sebagai saksi dalam kasus ini, namun yang diduga kuat terlibat adalah Joko sendiri.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan status tersangka Joko dan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan terkait aktivitas judi online yang dilakukannya.

Kronologi

  • Polisi menerima informasi adanya aktivitas judi online yang dilakukan Joko Suyoto di Desa Kapundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
  • Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat personel kepolisian melakukan pendalaman, Joko ditemukan sedang menjaga toko kelontong miliknya di rumahnya.
  • Polisi langsung mendatangi dan menangkap Joko di tempat tersebut.
  • Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti kuat di ponsel Joko yang mengindikasikan keterlibatan dalam judi online, khususnya permainan mahjong online.
  • Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi masih mendalami apakah Joko bermain judi online secara individu atau tergabung dalam jaringan yang lebih besar.
  • Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyuwangi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan polisi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Kecamatan Srono.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wiko Diaz: BPBD Pasok Air Bersih 600 Jiwa di Kebun Dalem Bareng dan Jipurafah Plandaan

26 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Bupati Warsubi Tinjau Jembatan Rp3 M Kudu-Ngusikan, Awal Desember 2026 Dioperasikan

26 Oktober 2026 - 21:14 WIB

PKK Jombang Berhasil Raih 2 Penghargaan di Ajang Hari Kesatuan Gerak PKK ke 54 di Malang

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Kekeringan Meluas di Jawa Timur Berdampak Pada 35.808 Keluarga

26 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Ekonom Ingatkan Konsekuensi Hukum, Terkait Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura

26 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tiga Bulan Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus 

26 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Jombang Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas

26 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Kebakaran di Desa Mancilan Mojoagung, Tempat Usaha Kasur Merembet ke Rumah Tetangga Kerugian Rp800 Juta

26 Oktober 2026 - 10:23 WIB

TMMD 130 Bangun Jalan di Klitih Plandaan, Lekol Dicky: Pererat Hubungan TNI dan Masyarakat

26 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Trending di Nasional